Bendaharawan Kantor Pemerintah Gelapkan Setoran Pajak Miliaran Rupiah

Jumat, 29 Oktober 2010

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan sedang menindak bendaharawan di 4 kantor pemerintahan yang diduga menggelapkan uang setoran pajak miliaran rupiah.

Berdasarkan data dari Direktorat Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, selama 2009 dan 2010 pihaknya telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap 4 bendaharawan yaitu:

  • Bendaharawan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi di Jakarta, dengan 4 tersangka yaitu: BSI, HG, ES, dan PS, dengan kerugian negara Rp 22,2 miliar.
  • Bendaharawan Dinas Pendidikan dan Pengajaran di Jakarta, dengan 4 tersangka, yaitu: S, P, ES, dan PS, dengan kerugian Rp 23,6 miliar
  • Bendaharawan Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta dengan tersangka AS, dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
  • Bendaharawan Dinas Pekerjaan Umum di Sulawesi, dengan 3 tersangka, yaitu: AB, HIB, dan D dengan kerugian Rp 4,1 miliar.
Hal tersebut berdasarkan data Ditjen Pajak yang disampaikan Direktur P2 Humas Iqbal Alamsjah kepada detikFinance melalui pesan singkatnya, Jumat (29/10/2010).

Iqbal menyatakan para bendaharawan tersebut memiliki modus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya.

"Jadi itu motong tapi nggak disetor, modusnya begitu. Ada PPN, PPh, dan PPh 21," ujar Iqbal.

Saat ini, lanjut Iqbal, keempat kasus tersebut masih dalam proses. "Ada yang masih P19, P21, kita proses terus," pungkasnya.

(nia/dnl)
Ramdhania El Hida - detikFinance
http://www.detikfinance.com/read/2010/10/29/122556/1478597/4/bendaharawan-kantor-pemerintah-gelapkan-setoran-pajak-miliaran-rupiah
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar