Cari Tambahan Uang Jajan, Seorang Mahasiswa Nekat Jual Ganja

Kamis, 28 Oktober 2010

(foto: Andri/detikcom)
TE (25), sepertinya tidak pernah kapok berurusan dengan aparat kepolisian. Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta ini yang juga telah jadi residivis kasus serupa kembali melakoni aksinya menjual ganja seberat 6 kilogram hanya untuk menambah uang jajan.

Penangkapan TE bermula dari informasi akan adanya transaksi ganja di Stasiun Kereta Api Cakung, Jakarta Timur, Senin (25/10/2010).

Sekitar pukul 17.00 WIB, TE berhasil dicokok petugas saat duduk menunggu pelanggannya. Dari tangan TE, polisi menyita 5 kilogram ganja yang disimpan di dalam kardus mie instan, dan 1 kilogram lagi di tas ransel. Ganja dipaket dengan cara dililit lakban coklat.

Kepada wartawan, TE mengaku hanya sebagai kurir dari seorang bandar ganja di Bandung. Dia mengatakan diminta mengantar paket ganja kepada seorang konsumen yang telah disepakati bertemu di Stasiun Cakung.

"Cuma disuruh nganter bos, karena saya sering bokul (belanja ganja) ke bos, saya dipercaya dia untuk antar barang," terang TE, di Mapolsek Matraman, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2010).

Dia mengaku mendapat 'bonus' dari uang pengantaran paket ganja sebesar Rp 100 ribu per paket. Uang bonus itu biasa ia gunakan untuk foya-foya.

"Butuh uang untuk have fun saja, tambah-tambah uang jajan," ujar mahasiswa yang baru menghirup udara bebas April 2010 lalu dari penjara Cipinang.

Kepala Polsek Metropolitan Matraman Komisaris Suwanda mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. "Petugas masih mendalami keterangan tersangka TE yang mengaku mendapatkan ganja dari bandar besar di Bandung," kata Suwanda.

Dia menduga ganja seharga Rp 1,7 juta per paket itu akan diedarkan TE. "Logikanya enggak mungkin ganja sebanyak itu dipakai sendiri, kemungkinan diedarkan, bisa ke mahasiswa bisa ke masyarakat umum," jelas Suwanda.

Dari pengembangan penangkapan TE, polisi juga menangkap Ad (20) dan Da (24) dengan barang bukti masing-masing menyimpan 1 amplop ganja. Keduanya mengaku ganja kering tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(ahy/gun)
Andri Haryanto - detikNews
http://www.detiknews.com
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar