Badan Narkotika Provinsi (BNP) Aceh menyatakan ahli terapi penanganan korban narkotika dan obat terlarang di provinsi itu terbatas jumlahnya.
"Padahal keberadaan tenaga terapi ini sangat membantu korban penyalahgunaan narkoba," kata kepala bidang terapi dan rehabilitasi BNP Aceh, Arifdian, malam ini.
Dikatakan, adanya terapi tersebut merupakan upaya membebaskan korban narkoba dari kecanduannya terhadap barang terlarang tersebut. Dengan adanya terapi tersebut, diharapkan korban kembali hidup normal.
Oleh karena itu, katanya, BNP Aceh terus berupaya melahirkan dan meningkatkan kapasitas tenaga terapi penanganan korban penggunaan narkoba tersebut.
"Salah satunya dengan melatih 25 tenaga terapi dari rumah sakit jiwa, puskesmas maupun panti rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba," katanya.
Dikatakan, pelatihan berlangsung 4 hingga 6 Oktober 2010 dengan tujuan adanya ketersediaan tenaga terapi yang menangani korban kecanduan narkoba.
Selain itu, pelatihan ini juga untuk meningkatkan kemampuan tenaga terapi tersebut, sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal bagi mereka yang bermasalah dengan penyalahgunaan narkotika.
"Penanganan korban narkoba bukan hanya tanggung jawab keluarga dan BNP Aceh. Tapi, semua pihak juga perlu terlibat membantu mereka menjauhkan diri dari ganja dan obat-obat terlarang atau sejenisnya," kata Arifdian.
Editor: SATRIADI TANJUNG
(dat04/ann)
waspada.co.id
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar