Pemerintah 'Tahan' 15 Kapal Sewaan Lima Kontraktor Migas

Kamis, 28 Oktober 2010

Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta lima Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk mencari kapal untuk menggantikan 15 kapal dilarang beroperasi oleh Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

"Dokumen 15 kapal itu ditahan oleh Ditjen Perhubungan Laut sehingga tidak dapat beroperasi," jelas Budi Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Budi Indianto usai menghadiri pengukuhan Promindo di Gedung Patra Jasa, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/10/2010).

Budi menyatakan, pihaknya harus segera mencari pengganti 15 kapal tersebut karena keberadaan kapal-kapal berkaitan dengan aktivitas produksi kelima perusahaan migas tersebut.

"Penggantinya harus segera dicari karena ini terkait pendukung produksi. Kemungkinan akan dilakukan direct selection atau direct appointment. Tidak melalui tender karena prosesnya lama," ungkapnya.

Menurut Budi, 15 kapal itu atas nama satu perusahaan berinisial PT SBU yang disewa oleh Premiere Energy, Conoco Phillips, Salamander, ENI Indonesia, dan Chevron Indonesia Company.

"Tapi tidak semuanya merupakan kapal milik SBU, dia juga mengagenkan kapal asing untuk berkontrak dengan KKKS-nya," tambahnya.

(epi/dnl)
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
http://www.detikfinance.com


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar