Edarkan 23,60 Gram Sabu, Penjual HP di JMP Dibekuk

Rabu, 24 November 2010

Seorang penjual handphone yang biasa memasarkan di Jembatan Merah Plaza (JMP) diringkus polisi. Dia diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS).

Tersangka yakni Rudi Hartono (26) warga yang mempunyai banyak alamat seperti di Jalan Kedungmangu Selatan, Jalan Sidotopo Wetan dan Dukuh Setro Kenjeran, dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim di lantai dasar depan lift di JMP.

"Tersangka ini sudah menjadi incaran anggota. Dia berjualan handphone hanya sebagai kedok saja," kata Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Jan de Fretes saat jumpa pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Selasa (23/11/2010).

Polisi yang mendapatkan informasi bahwa Rudi merupakan pengedar, langsung
menguntitnya. Ketika ditangkap di depan lift, Rudi tak bisa mengelak, karena polisi menemukan barang bukti sebanyak 8 poket seberat total 23,06 gram SS.

Setelah ditangkap, Rudi dikeler petugas ke rumahnya dan menemukan barang bukti lagi berupa sebuah timbangan elektrik, HP yang digunakan untuk transaksi serta motornya.

"Tersangka ini sangat licin. Untuk mengelabuhi petugas dan menghilangkan jejak, tersangka sering berpindah-pindah rumah," katanya.

Polisi juga mengembangkan jaringan ke atas tersangka, untuk mencari siapa pelaku yang biasa memasok tersangka. "Masih kita kembangkan," jelas mantan Wadir Reskrim Polda Jatim.



(roi/fat)
http://surabaya.detik.com/read/2010/11/23/185138/1500704/466/edarkan-2360-gram-sabu-penjual-hp-di-jmp-dibekuk


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar