insert : Tersangka pengedar daun ganja kering, Fernando (kanan), warga Tegalbinangun, Plaju Darat, didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno (kiri), memperlihatkan barang bukti berupa kemasan 42 kg ganja kering siap jual, di Mapolda Sumsel, Minggu (21/11/2010).
Anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar. Petugas menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 42 Kg, Sabtu (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Fernando (24) pemilik ganja, disergap SPBU Tangga Takat di Jl Jendral Ahmad Yani Plaju Palembang. Rencananya ganja senilai Rp 84 juta itu, akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting melalui Dir Narkoba Kombes Pol Teguh Prayitno didampingi Kasat Narkoba AKBP Ismail Zahara, Minggu (21/11/2010), ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi intelijen yang mengendus adanya pengiriman ganja berskala besar dari Provinsi Aceh Darussalam ke Palembang. Anggotanya kemudian memonitor target dan melakukan berbagai metode penyelidikan untuk memancing pelaku.
Setelah pengintaian cukup lama, petugas langsung melakukan penyergapan saat Fernando sedang berada di sebuah mobil di SPBU Tangga Takat di Jl Jendral Ahmad Yani Plaju Palembang. Awalnya warga Jl Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju mengelak dituduh sebagai pengedar ganja, namun setelah diinterogasi akhirnya ia mengaku. Ia menyimpan ganja yang baru seminggu tiba di Palembang dari Aceh, di rumah temannya di kawasan Mariana.
Tak ingin buang waktu, petugas langsung menuju memintanya menunjukan rumah temannya. Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan tiga kardus berukuran besar yang berisi 42 Kg paket ganja siap edar. Fernando kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyelidikan. Informasi intelijen awalnya ada 300 paket, namun hanya 42 paket yang ditemukan. Diperkirakan setelah tiba dari Aceh satu minggu yang lalu, ganja tersebut sudah mulai diedarkan di Palembang. Sementara pengiriman ke Provinsi Bangka Belitung diperkirakan melalui Sungai Geroang," ujar Teguh.
Menurut Fernando, mengaku ganja seberat 42 Kg tersebut bukan miliknya. Sekitar satu minggu yang lalu ia dihubungi temannya Edi (DPO) warga Bangka. Edi bermaksud menitipkan barang kepadanya, dan meminta untuk menunggu karena nanti akan dihubungi temannya. Fernando menurut saja dan tak berapa lama ia dihubungi pria yang bernama Jambrong dan memintanya menemuinya di atas jembatan Ampera.
Setelah barang diterimanya, ia kemudian menyimpan barang tersebut di rumah temannya di kawasan Mariana Banyuasin. Namun beberapa hari kemudian ia ditangkap petugas saat berada di dalam mobil sebuah SPBU di Tangga Takat kawasan Plaju.
Pria yang bekerja sebagai montir ini mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk tiap paket ganja. Bulan Maret lalu, ia juga mendapat titipan yang sama sebanyak satu kardus. Namun ia mengaku tidak mengatahui jika isinya ganja.
"Saya baru mendapat upah setelah paket berhasil dikirimkan ke Provinsi Bangka Belitung," imbuh Fernando ketika memberikan keterangan kepada petugas.(*)
Editor: Juang_Naibaho
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Tommy Sahara
http://www.tribunnews.com/2010/11/22/polda-sumsel-gagalkan-pengiriman-42-kg-ganja-ke-babel
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar