Polsek Asemrowo berhasil membongkar sindikat perjudian togel yang berlokasi di komplek pergudangan Tanjung Sari Surabaya
Tidak hanya pengecer yang ditangkap anggota Polsek Asemrowo, tapi juga bandar judi yang beromset jutaan rupiah sekali bukaan itu. Penangkapan berawal dari Edi Sriyanto (27) warga Lamongan. Edi berperan sebagai pengecer yang menerima pesan singkat melalui handphone milik Gondo Purnomo alias Sony (39) warga Surabaya.
Kombes Polisi Coki Manurung Kapolrestabes Surabaya mendampingi Kompol Dolly A Primanto Kapolsek Asemrowo mengatakan lewat Edi, polisi mengembangkan penyelidikan hingga mengarah ke Sony, Handi Eka Wijaya (32) warga Surabaya, Soewanto (47) warga Bojonegoro, Joni Kristian (31) warga Lamongan dan Yudi Ariyanto (37) warga Jakarta.
"Modusnya, tersangka Gondo yang bertindak sebagai bandar bersama anak buahnya menerima setoran tombokan togel dan taruhannya dari pengepul lewat SMS dan mesin fax," ungkap Coki dalam konferensi pers di Mapolsek Asemrowo, Selasa (16/8/2011).
Taruhan dari pengepul atau pengecer itu diinput dan direkapitulasi dan selanjutnya disetorkan kepada bandar togel yang bernama A Ho. Polisi sendiri hingga saat ini masi memburu A Ho yang melarikan diri ke Jakarta.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah laptop, 3 buah mesin fax, sbeuah printer, 3 buah handphone, modem dan uang tunai sebesar Rp 10 juta lebih.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.(git)
Foto: Gita suarasurabaya.net
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=ba953e39e21819c250bc0d0ef482aa15201196386
Tidak hanya pengecer yang ditangkap anggota Polsek Asemrowo, tapi juga bandar judi yang beromset jutaan rupiah sekali bukaan itu. Penangkapan berawal dari Edi Sriyanto (27) warga Lamongan. Edi berperan sebagai pengecer yang menerima pesan singkat melalui handphone milik Gondo Purnomo alias Sony (39) warga Surabaya.
Kombes Polisi Coki Manurung Kapolrestabes Surabaya mendampingi Kompol Dolly A Primanto Kapolsek Asemrowo mengatakan lewat Edi, polisi mengembangkan penyelidikan hingga mengarah ke Sony, Handi Eka Wijaya (32) warga Surabaya, Soewanto (47) warga Bojonegoro, Joni Kristian (31) warga Lamongan dan Yudi Ariyanto (37) warga Jakarta.
"Modusnya, tersangka Gondo yang bertindak sebagai bandar bersama anak buahnya menerima setoran tombokan togel dan taruhannya dari pengepul lewat SMS dan mesin fax," ungkap Coki dalam konferensi pers di Mapolsek Asemrowo, Selasa (16/8/2011).
Taruhan dari pengepul atau pengecer itu diinput dan direkapitulasi dan selanjutnya disetorkan kepada bandar togel yang bernama A Ho. Polisi sendiri hingga saat ini masi memburu A Ho yang melarikan diri ke Jakarta.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah laptop, 3 buah mesin fax, sbeuah printer, 3 buah handphone, modem dan uang tunai sebesar Rp 10 juta lebih.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.(git)
Foto: Gita suarasurabaya.net
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=ba953e39e21819c250bc0d0ef482aa15201196386
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar