Aktifitas produksi narkoba masih marak di Ibu Kota. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang berkedok penjualan tabung gas. Sebanyak 9.210 butir ekstasi dan 9,075 kg serbuk bahan baku senilai Rp 5 miliar disita berikut peralatan untuk membuat pil setan itu. "Penyitaan barang bukti pil ekstasi dan bahan bakunya sama saja kita menyelamatkan 90 ribu orang dari obat berbahaya ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan di Mapolda, Kamis (28/10). Tersangka yang diamankan yaitu BR alias AN (25), warga Jalan Sinar Budi RT 03 RW 04 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah yang digerebek sehari-hari untuk penjualan tabung gas yang di dalamnya disulap menjadi industri rumahan. "Sejumlah tabung gas di depan rumah untuk mengelabuhi tetangga, karena aktivitas di dalam memproduksi narkoba," kata Komandan Lapangan AKP Mansyur. Lebih lanjut Anjan yang didampingi Kabid Humas Polda Kombes Boy Rafli dan Kasat II Psikotropika AKBP Hendra Joni mengatakan, awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aksi BR di rumah tersebut yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua minggu, polisi mencium aktivitas mencurigakan dan segera menyiapkan penggerebekan. Dalam penggerebekan ternyata pabrik narkoba tersebut berada di dalam kamar BR. BR merupakan anggota jaringan keluarga yang memproduksi sabu-sabu. AKBP Hendra Joni menuturkan ayah BR, A, merupakan tahanan narkoba dan masih berada di LP Cipinang dengan hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kakaknya, Sugiman, merupakan bandar narkoba yang saat ini mendekam di Rutan Salemba dengan hukuman tujuh tahun penjara. Anjan menerangkan setelah mendapatkan barang haram dari kakaknya, pelaku kemudian belajar mencetak ekstasi berkualitas tinggi. Satu butir ekstasi tersebut bila dijual ke pasar mencapai harga Rp 250 ribu. Pengakuannya dia memproduksi baru tiga bulan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga sebagai pemodal yaitu JJ. Polisi juga menyita barang bukti yang didapatkan dari rumah BR yaitu tablet ekstasi berbagai macam warna sebanyak 9.210 butir dengan berat 2,766 kg warba orange, coklat dan krem dengan berat 9,075 kg dan satu buah alat cetak beserta 26 buah mata cetak. Bila dikonversi ke uang rupiah diperkirakan bernilai Rp 5 miliar. Petugas menjerat BR dengan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Sadono) http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=265021 |
0 komentar:
Posting Komentar