Stres Menganggur, Seorang Ayah Bunuh Anak Berumur 18 Hari

Kamis, 28 Oktober 2010

Boyolali: Kejaksaan Negeri Boyolali menyatakan, berkas acara pemeriksaan kasus ayah membunuh anak kandungnya dengan tersangka Loso (21), warga Dusun/Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, dinyatakan lengkap atau P21. "Kami menerima limpahan BAP bersama tersangka dan sejumlah barang bukti dari penyidik Polres setempat hari ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Mohamad Anshar Wahyudi, di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (21/10).
    
Menurut Ashar, setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan. Kejari juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Retno Setyowati dan Farida T Suwardi. "BAP itu, sempat dikembalikan dua kali. Kami akhirnya menyatakan bahwa BAP dengan tersangka Loso, lengkap," katanya.
    
Dia mengatakan, pihaknya memiliki waktu sekitar 20 hari setelah P21 untuk menyusun dakwaan, tetapi dalam waktu tujuh hari kemungkinan besar sudah dapat diselesaikan. Tersangka yang tega membunuh anaknya sendiri, Roy Sandika, balita berusia 18 hari tersebut dijerat pasal berlapis menggunakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
    
Namun, jaksa belum menentukan apakah dakwaan primernya menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2004 atau pasal 340 KUHP. Soal pasal 340 KUHP, kata Anshar, dilakukan karena kejaksaan melihat adanya fakta-fakta mengenai unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Korban lehernya disembelih yang menunjukkan tersangka menginginkannya langsung mati.
    
Selain itu, tersangka juga sempat meminta agar, Sunarti (31), ibu bayi atau istrinya membelikan obat ke bidan desa setempat. Mengenai pasal KDRT, kata dia, tersangka melakukan tindak penganiyaan hingga terjadi luka luka terhadap korban yang masih anak kandung sendiri. Menurut dia, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, tersangka kini sebagai tahanan kejaksaan, sedangkan barang bukti yang telah disita antara lain sabit, tas, dan baju korban.
    
Sementara itu tersangka mengaku, kasus pembunuhan tersebut dilakukan karena pikirannya sedang terganggu atau stres berat akibat tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka merasa ekonominya serba kurang dan terbebani sejak kelahiran anaknya, sehingga membunuh korban.
    
"Pikiran saya kalut sehingga melakukan itu," kata tersangka. Kasus pembunuhan balita yang dilakukan ayahnya sendiri terjadi di Dusun/Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Boyolali pada 15 Agustus 2010. Loso sebagai ayah muda itu, tega menghabisi anaknya sendiri Roy Sandika, yang masih berusia 18 hari.
    
Tersangka diketahui membunuh anaknya di kamar tidur di rumahnya dengan sebilah sabit. Tersangka kemudian memasukkan korban ke sebuah tas punggung dan membuang mayat bayi itu di kandang ayam belakang rumah.(Ant/DOR)


http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2010/10/21/32067/Stres-Menganggur-Seorang-Ayah-Bunuh-Anak-Berumur-18-Hari


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar