Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita 73,2 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 146,4 juta.
Sabu-sabu itu disita dari tiga pengedar sabu-sabu yakni RH (26), DK (45), dan NN (20).
Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Jan de Fretes, menjelaskan, RH yang berasal dari Bangkalan itu ditangkap di Jalan Rajawali, Surabaya pada 28 Oktober 2010.
Sementara DK (45) dan NN (20) tertangkap di Karangploso, Malang, pada 11 November pukul 18.00 WIB.
“Dari tersangka RH, kami menyita 23,6 gram sabu-sabu, timbangan, dan sebuah ponsel.
Tersangka mengaku masih delapan bulan mengedarkan sabu-sabu ke kalangan mahasiswa di Surabaya, tapi penjelasan itu kami ragukan,” kata Kombes Jan de Fretes, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pudji Astuti, Selasa (23/11/2010).
Dari tersangka DK dan NN yang diduga pasangan lesbian itu, polisi menyita 49,6 gram sabu-sabu, sebuah ponsel, sebuah timbangan, dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.
“Keduanya juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan mahasiswa di Malang. Keduanya mengakui terpaksa mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi, tapi kami juga meragukan pengakuan itu, sebab alasan ekonomi kok banyak,” katanya.
Ditanya kaitan peredaran sabu-sabu itu dengan jaringan di luar negeri, ia mengatakan keterkaitan dengan jaringan sabu-sabu internasional belum ditemukan.
“Belum, belum ada kaitannya, termasuk dengan penyelundupan sabu-sabu seberat satu kilogram dari seorang tersangka berinisial AMA asal Malaysia yang ditangkap Bea dan Cukai Juanda, Surabaya (22/11),” katanya.
http://www.surya.co.id/2010/11/23/pasangan-lesbian-edarkan-ss-ke-mahasiswa.html
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar