Anggota Ditreskoba Polda Jatim membekuk pengedar pil koplo bagi kalangan pelajar, Jagus, 30, warga Laren, Kabupaten Lamongan, Senin (4/10). Dalam penangkapan di rumah tersangka polisi mengamankan 20.000 butir pil koplo. Tersangka tergolong pengedar besar untuk peredaran gelap obat-obatan daftar G.
Selama ini tersangka memiliki daerah pasar cukup luas meliputi wilayah Lamongan, Tuban, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya. Untuk memancing tersangka polisi menyamar sebagai pembeli yang membutuhkan jumlah besar.
Kasat II Ditreskoba Polda Jatim AKBP Totok Sudaryanto menjelaskan pada saat penangkapan tersangka tengah asyik mengemas 20.000 pil koplo ke dalam 25 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik diisi sekitar 800 butir. “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000 per paket penjualan,” ujar Totok, Selasa (5/10). nrey
www.surya.co.id
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar