Manado: Sulawesi Utara (Sulut) termasuk daerah rawan peredaran gelap Narkotik dan Obat-obat Berbahaya (Narkoba). Provinsi ini berada di urutan kedua tingkat nasional.
Demikian diungkapkan Direktur Advokasi Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, melalui materi tertulis disampaikan pada kegiatan "Advokasi dalam Rangka Pembentukan kader Anti Narkoba di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)", Rabu (27/10).
Sulut mendapatkan rangking kedua nasional kasus peredaran gelap Narkoba tahun 2008. Jumlah tersangka (kultivasi, produksi dan distribusi) sebanyak 497 kasus, dengan rasio rawan 1:3.415.
Peringkat pertama ditempati Provinsi DKI Jakarta dengan tersangka sebanyak 3.060, posisi ratio rawan 1: 2285. Peringkat ketiga adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 271 kasus dengan rasio rawan 1:3.549.
Data kerawanan konsumsi narkoba tahun 2008, DKI Jakarta berada di peringkat pertama dengan jumlah pemakai narkoba berdasarkan penelitian sebanyak 286.494 kasus. Kerawanan konsumsi narkoba (Prevalensi) 4,10 persen.
Sementara jumlah pengguna atau konsumsi narkoba tahun 2008 di DKI Jakarta berdasarkan populasi usia 10-59 tahun, ada sebanyak 6.980.700 temuan.
Jumlah kasus narkoba selang tahun 2005-2009 berdasarkan beberapa kasus, di antaranya narkotik, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, tahun 2005 sebanyak 16.252 kasus.
Kemudian, tahun 2006 sebanyak 17.335 kasus, tahun 2007 sebanyak 22.630 kasus, tahun 2008 sebanyak 29.364 serta tahun 2009 sebanyak 30.668 kasus.
Berdasarkan survei BNN bahwa di antara 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata delapan persen dalam lima tahun terakhir pakai narkoba. Angka pernah pakai lebih tinggi dua kali lipat pada mahasiswa (12 persen), dibanding pelajar (6 persen).(Ant/BEY)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2010/10/27/32596/Sulut-Peringkat-Dua-Peredaran-Narkoba
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar