Jakarta: Undang-undang Mata Uang akan mengatur kewajiban transaksi di Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dalam bertransaksi.
"Kita ingin ke depan, semua transaksi di Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (28/10).
Selain untuk memberikan kepastian, dia menilai tidak cocok jika bertransaksi di dalam negeri dengan mata uang asing. Diungkapkan Achsanul, sebenarnya yang menjadi sasaran adalah transaksi di daerah-daerah perbatasan.
Seperti diketahui, wilayah Batam, Nunukan, Entikong, dan Atambua merupakan daerah yang sering menggunakan dolar dalam bertransaksi. Oleh sebab itu, kata Agus, aturan baru tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian dalam bertransaksi baik dalam penjualan maupun pembelian.
"Nanti akan diatur di situ, kalau sudah ada kontrak yang jelas itu tentu diperkenankan tapi kalau secara umum enggak bisa. Misalnya di Batam beli bunga dalam dolar Singapura kan enggak cocok, tapi jika sudah punya kontrak mau bangun pembangkit tenaga listrik, kontraknya boleh dalam dolar," ujarnya.
Pada pasal 19 ayat 1 RUU Mata Uang menyebutkan uang Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan/atau kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, di ayat 2 disebutkan, dalam hal tertentu, Bank Indonesia dapat menetapkan penggunaan uang selain Uang Rupiah.(MI/BEY)
http://www.metrotvnews.com/metromain/news/2010/10/28/32693/Transaksi-di-Indonesia-Wajib-dengan-Rupiah
Translate to : by


0 komentar:
Posting Komentar