Dokter Gadungan Diringkus setelah 10 Tahun Beroperasi

Minggu, 31 Oktober 2010

SITUBONDO - Berakhir sudah petualangan Abdul Hadi (46), warga Dusun Krajan, Desa Langkap, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pria yang sehari-hari melakukan praktik sebagai dokter keliling desa di wilayah Bondowoso dan Probolinggo ini diciduk polisi, Sabtu, (30/10/2010) sekitar pukul 20.00 WIB

Dokter gadungan, yang hanya lulusan SMP, ini diringkus polisi setelah 10 tahun terakhir lancar dan aman bekerja sebagai dokter palsu.

Terbongkarnya praktik dokter gadungan ini berawal dari kecurigan warga setempat terhadap peralatan medis dan obat-obatan di rumah tersangka Abdul Hadi. Mereka pun melapor ke polisi.

Hadi mengaku terpaksa menjalani profesi sebagai tenaga medis keliling desa karena desakan para warga yang menjadi pasiennya. “Awalnya saya ini hanya penjual obat-obatan keliling desa, Pak. Tapi karena banyak warga yang cocok, maka saya beralih menjadi tenaga medis,” ujar Hadi kepada Surya, di ruang Reserse Narkoba Polres Situbondo.

Sebelum memulai praktik medis kepada para pasiennya, awalnya Hadi mempraktikkannya kepada seekor ayam miliknya. Adapun selama sekitar 10 tahun menjalankan profesi sebagai ‘dokter keliling’, dirinya tidak pernah mendapat komplain maupun masalah dengan pasien-pasien nya.

“Rata rata pasien yang saya obati sembuh dan sehat, kok,” kilah bapak satu anak ini. Untuk mendapatkan obat-obatan sebagai pelengkap praktik medisnya, Abdul Hadi membeli dari sebuah apotik langganan. “Stok obat yang saya beli tidak banyak. Paling-paling kalau pesanan banyak, hanya menghabiskan uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” katanya.

Adapun tarif pengobatan ditentukan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien masing-masing. “Kalau penyakit ringan, sekali suntik biayanya Rp 15 ribu. Tapi kalau cukup berat, biayanya Rp 25 ribu,” jelas Abdul Hadi tanpa merinci jenis penyakit ringan dan berat yang pernah dia tangani.

Dia juga mengakui selama ini para tetangga dan warga desanya tidak mengetahui kalau dirinya juga berpraktik bak dokter; mereka tahu dirinya hanya penjual obat keliling. “Tidak tahu, sebab di rumah saya tidak buka praktik. Saya hanya menerima panggilan pasien langganan,” ujarnya.

Dimintai konfirmasi, Kapolres Situbondo, AKBP Imam Thobroni, melalaui Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan masyarakat. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 196 jo pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya maksimalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Editor: anwarsadat
 
http://www.tribunnews.com/2010/10/31/dokter-gadungan-diringkus-setelah-10-tahun-beroperasi
 
 

Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar