Menkeu Terbitkan PMK Tetapkan Inflasi 2010-2012

Jumat, 01 Oktober 2010

Menteri Keuangan Agus Martowardo
Andina Meryani - Okezone 
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan sasaran inflasi untuk tiga tahun kedepan semakin turun. Pada tahun 2010, inflasi ditetapkan lima persen, begitu pula di tahun 2011. Sementara untuk tahun 2012, inflasi ditetapkan sebesar 4,5 persen

Penetapan sasaran inflasi itu dilakukan melalui Peraturan Menkeu Nomor 143/PMK.011/2010 dan berlaku terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2010. Adapun peraturan ini ditetapkan sebagai bahan pertimbangan Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran moneter dah melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan.
"Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. Dalam peraturan dimaksud ditetapkan bahwa tingkat Sasaran Inflasi untuk tahun 2010 adalah sebesar 5,0 persen, untuk tahun 2011 sebesar 5,0 persen dan untuk tahun 2012 sebesar 4,5 persen," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Adapun jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan tersebut merupakan Inflasi Harga Konsumen (IHK) tahunan (year-on-year). Sedangkan yang dimaksud dengan Inflasi IHK (headline inflation) adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan tersebut merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation).

"Dalam Peraturan Menkeu ini, ditetapkan deviasi sebesar 1,0 persen," jelasnya.

Selanjutnya, pengendalian inflasi akan dilakukan oleh suatu Forum Koordinasi Pengendalian lnflasi yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, Menteri Perdagangan, dan menteri-menteri terkait.

Sedangkan untuk pemantauan inflasi, penjelasan mengenai perkembangan dan penyebab inflasi disampaikan oleh BPS dalam rapat berkala Forum Koordinasi Pengendalian Inflasi. Pada saat Peraturan Menkeu ini mulai berlaku, Keputusan Menkeu Nomor 1/KMK.011/2008 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2008, 2009, dan 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(adn)



Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar