Pesta Seks ABG Berakhir di Penjara

Kamis, 07 Oktober 2010

BATAM -- Johan,19, warga Tanjungpiayu dan Budi,19, warga Tiban, terpaksa mendekam di jeruji dingin Polsek Lubukbaja. Mereka dituduh telah melarikan dan mencabuli dua anak gadis di bawah umur sebut saja Mawar,13 dan Melati,14, yang masih duduk di bangku kelas satu dan tiga salah satu SMP Negeri di Batam.


Sebelumnya, kedua orangtua siswi SMP itu melaporkan kedua ABG itu ke Mapolsek Batuampar, Selasa (28/9) lalu karena anak gadis mereka tidak pulang juga dari belajar kelompok. Buser yang mendapat laporan kemudian memburu pelaku. Budi baru bisa dibekuk Kamis, (30/9) di angkringan Nagoya, sementara Johan ditangkap sehari setelahnya (1/10) di Mediterania.

Penangkapan kedua tersangka sedikit mengalami kendala, namun setelah diberi tau oleh salah seorang tetangga gadis kencur yang tinggal di Batu Merah, Tanjung Sengkuang, bahwa kedua gadis ini terlihat terakhir kali saat dijemput oleh Budi dengan sepeda motor Vega R milik Johan, polisi baru bisa mencium siapa pelaku penculikan itu.

Kepada wartawan di Polsek Lubukbaja usai dilimpahkan dari Polsek Batuampar, kedua tersangka membantah kalau mereka melarikan pacarnya itu. Menurut Johan yang merupakan Alumni SMKN-1 Batuaji ini, pacar mereka itulah yang justru suka menggoda dan ngebet untuk diajak jalan-jalan hingga akhirnya mengajak nginap di salah satu hotel melati di Nagoya selama empat hari berturut-turut.

Selama di kamar hotel nomor 205, mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan mengawali dengan pesta miras jenis drum. Masih kata Johan, dia dan pacarnya sudah tiga kali berhubungan intim. "Dia (Melati) sudah tidak virgin lagi, soalnya dia ngaku pernah gituan sama mantannya. Udah longgar, tidak sempit lagi," kata Johan, Minggu (3/10).

Di kamar 205 yang mereka sewa ini, tidak hanya ada dua pasangan ini saja, masih ada satu pasangan lagi teman mereka juga. Namun sudah menikah yang diakibatkan pergaulan bebas. Mereka adalah Dn bersama istrinya Ny dan Fi. Menurut Budi, acara pesta seks dan miras itu sebetulnya diadakan dalam rangka reuni teman-teman lama. Dan yang mendanai acara itu Fi tak lain adalah mantan kekasih Budi. "Fi yang biayai acara itu bang, dia lagi banyak uang dan pengin kembali sama aku," ungkap Budi.

Tapi Budi tetap tak menggubris keinginan Fi untuk balikan. Dia lebih memilih Mawar,13 sahabat waktu mereka duduk di kelas 5 SD dulu. Tak ingin kedua wanita yang dia cintai dan pernah cintai itu bertengkar, Budi pun akhirnya pergi dari kamar itu dan booking kamar baru nomor 312.

"Waktu saya dan Mawar keluar untuk cari kamar, Fi pulang juga dijemput pacar barunya juga. Sebelum bulan puasa saya sama Fi pernah making love (ML) dua kali," kata Budi bangga. Masih kata Budi, di kamar 312, Mawar yang sudah mabuk berat akhirnya disetubuhi oleh Budi. Dia mengaku hanya dua kali saja berhubungan intim dengan Mawar.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Didik Efrianto, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirman menyebutk, meski kedua tersangka mengaku suka sama suka, tapi kedua pacarnya masih di bawah umur.  "Pelaku kita ancam pasal berlapis, dengan pasal 287 jo pasal 290 KUHP jo pasal 82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-15 tahun kurungan," ujar Kanit Reskrim Sudirman. Pasalnya, menurut Sudirman, kedua korban saat ini sedang trauma dan mengurung diri. Kedua gadis kencur itupun kini tak berani ke sekolah.
 
(cr3)
www.jpnn.com
Translate to : by

2 komentar:

Anonim mengatakan...

mari kita awasi anak-anak kita nanti dari pergaulan bebas...

habib maulana mengatakan...

benar, membimbing dan membrkn nasehat disertai contoh atas potret yg banyak terjadi selama ini, agar mrk bisa memahami dampak buruk dr semua akibat itu. terima kasih buat erwinaziz

Posting Komentar