Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam menangkap penyelundup narkoba berinisial Yt saat dalam kondisi sakau tiba di pelabuhan internasional Batam Center, Kamis (4/11). Dari tangan pria kelahiran Selatpanjang, 32 tahun lalu itu, petugas menemukan sedikitnya 487 butir pil ekstasi berbagai merek, serta 1,3 gram sabu-sabu yang diselundupkannya di selangkangannya.
Untuk mengelabui petugas, pelancong asal Batam ini memasukan butiran-butiran pil setan itu ke celana dalam warna hitam yang dipakainya. Saat digeledah petugas, ternyata Yt mengenakan sedikitnya tiga lembar celana dalam. Saat diamankan, Yt mengenakan jins warna hitam dipadu baju kaos putih dan jaket warna putih.
Staf Kepatuhan dan Layanan Informasi kantor Bea dan Cukai Batam, Heru Setioko, mengatakan, tersangka dicurigai petugas saat turun dari KM Indomas I yang berlayar dari pelabuhan Stulanglaut, Johor Bahru, Malaysia. "Dia (tersangka,red) dalam kondisi sakau saat turun dari kapal. Petugas yang curiga gerak-geriknya langsung memeriksanya dan menemukan narkoba yang diselundupkannya di celana dalam," ujar Heru Setioko seperti dilansir Batam Pos (grup JPNN).
eru menyebut barang bukti berupa ekstasi dan sabu-sabu bernilai kurang lebih Rp100 juta. Untuk kepentingan penyidikan, Yt diserahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi merincikan bahwa 487 butir ekstasi itu terdiri dari merek Hijau "S" 230 butir, Biru "S" 62 butir, Biru "Yang-Yang" 50 butir, Biru, 99 butir serta Bintang "6" berjumlah 30 butir.
Tersangka masih terkesan berbelit-belit memberikan keterangan kepada pihaknya. Polisi mencurigai Yt merupakan salah satu kurir dari sindikat narkoba internasional yang terus menyelundupkan narkoba ke Batam. "Ngakunya disuruh seseorang tapi masih kita dalami keterangannya," ujar Aries tadi malam.
Modus penyelundupan ekstasi dalam selangkangan ini merupakan kasus kedua di Batam dua tahun terakhir. Tanggal 11 Oktober 2009 lalu, sedikitnya 2.400 butir ekstasi diselipkan Nurhayati alias Cindi di dalam pembalut yang dikenakannya.
Wanita 28 tahun itu diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Barelang di sebuah hotel di bilangan Jodoh setelah turun dari kapal. Alat pemidai X-Ray yang terpasang di pelabuhan internasional Batam Center saat itu tidak mendeteksi ribuan pil setan itu di selangkangannya hingga ia lolos tapi beruntung diamankan polisi.(spt/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/05/76282/487-Butir-Ekstasi-Disimpan-di-Selangkangan-
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar