6 Tahun, Politisi Senior Gauli Anak

Sabtu, 06 November 2010

Divonis 8 Tahun Penjara
Akhmad Said Rifai, 65, mantan anggota DPRD Pamekasan 2004-2009, divonis 8 tahun penjara di PN Pamekasan, Kamis (4/11) petang.
Ia dinyatakan terbukti menggauli anak angkat selama 6 tahun.
Selain itu, dalam sidang tertutup kemarin lusa, terdakwa Said Rifai yang tinggal di Jl Jokotole V Pamekasan, juga dikenai denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan, atas perbuatannya menggauli sebut saja Mawar, 14, siswa kelas I SMP Pamekasan.

Vonis majelis hakim diketuai Rendra Yusar itu lebih ringan dari tuntutan JPU Anis Sugiarti, yakni 10 tahun plus denda Rp 60 juta subsider 2 tahun kurungan.

Menurut hakim Rendra Yusar, berdasarkan keterangan korban, saksi, dan alat bukti visum yang terungkap di persidangan, terdakwa yang seharusnya melindungi malah tega merenggut kegadisan dan menyetubuhi berulang-ulang, hingga korban mengalami kondisi traumatik.

Sesuai dakwaan JPU, sejak kecil korban diasuh dan menjadi anak angkat terdakwa. Ketika korban duduk di kelas II SD, terdakwa yang sudah memiliki anak cucu ini memanggil korban ke kamar tidur dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.

Pemerkosaan itu dilakukan berulang-ulang saat anak dan istri terdakwa tidak ada di rumah. Tragisnya, kebrutalan itu berlangsung hingga korban duduk di kelas 1 SMP. Walau korban menolak dan berontak, namun terdakwa terus memaksa.
Korban hanya menceritakan penderitaannya kepada pembantu. Namun, si pembantu hanya menyarankan korban bersabar dan menolak ajakan terdakwa. Karena tak mampu menahan derita, korban bercerita kepada seorang guru di sekolahnya. Sejak itulah kasus ini ditangani Perlindungan Anak (PA).

Kuasa hukum terdakwa, Rifai, Jumat (5/11), mengatakan, pihaknya tidak puas terhadap putusan hakim dan menyatakan banding, karena kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwa JPU.

A Said Rifai adalah mantan anggota DPRD Partai Golkar, dua periode. Sebelum jadi dewan, ia menjabat Wakil Ketua Partai Golkar Pamekasan dan Penasihat Partai Golkar.
Pada saat menjadi anggota DPRD Partai Golkar periode 2004 – 2009, di pertengahan jalan, ia di-recall dari Golkar, karena tidak mau di-PAW.

Dipecat dari Golkar, ia pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pamekasan dari PAN, Dapil II, Kec Proppo, namun tidak terpilih.

Selain menjadi anggota dewan, Said adalah penceramah agama. Bahkan, di Lapas Narkotika Pamekasan, tempat ia ditahan, ia sering menjadi imam masjid dan menceramahi napi di Masjid Lapas Pamekasan. sin

http://www.surya.co.id/2010/11/06/6-tahun-politisi-senior-gauli-anak.html


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar