Andhika Kangen Band Dituntut 7 Bulan Penjara

Kamis, 11 November 2010

Sidang vokalis Kangen band, Andika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali digelar. Andika yang menjadi terdakwa karena memukul temannya sendiri bernama Rahmat Fauzi, dikenai tuntutan 7 bulan oleh hakim ketua.

"Agendanya tadi pembacaan tuntutan dari jaksa, dimana tadi andhika dituntut 7 bulan penjara,"ujar pengacara Andika, Priyagus Widodo, di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (10/10/2010).

Rencananya Priyagus Widodo akan melakukan pembelaan. Pasalnya masalah yang ditanganinya ini sudah menemukan jalan damai.

"Menanggapi ini kita akan ajukan pembalaan pada hari Kamis, 18 November 2010. Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa korban adalah teman, sudah didamaikan secara tertulis dan di persidangan. Kedua adalah bela diri. Tapi tentu semua terserah hakim,"jelas pengacara Andika Kangen Band.




Penulis: adiatmaputra_fajar
Editor: anita_k_wardhani
http://www.tribunnews.com/2010/11/11/andhika-kangen-band-dituntut-7-bulan-penjara

Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar