Surat dari Antasari Ahzar diterima Kejaksaan tiga pekan lalu.
"Supaya memudahkan keluarganya dalam rangka untuk besuk, melakukan kunjungan," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono di Bandung, Minggu 7 November 2010.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bisa mengabulkan permintaan Antasari itu karena belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung yang memvonis mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut 18 tahun penjara.
Kalaupun permintaan Antasari ditindaklanjuti, kewenangan sepenuhnya ada di tangan pengelola lapas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja menambahkan surat dari Antasari diterima kejaksaan tiga pekan lalu.
Pihaknya menyerahkan koordinasi tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
"Kami tidak akan menghambat atau menghalangi permintaan keluarganya untuk memudahkan memperhatikan hak-hak dia selama berada dalam hukuman," ujar Darmono menambahkan.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Mahakamah Agung karena dinilai ikut membunuh Nasrudin Zulkarnaen 2009 lalu.Putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com/news/read/187319-antasari-azhar-minta-ditahan-di-tangerang
Translate to : by




0 komentar:
Posting Komentar