Tim Ditpid Narkoba Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik shabu di kawasan Teluk Gong dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Jumat (5/11/2010).
Dari TKP, tim berhasil membekuk tiga tersangka. "Tersangka sudah diamankan sebanyak 3 orang, yakni Efendy H Al Alay, Phony (Napi Cipinang), dan Jimmy," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan melalui pesan singkat.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa shabu siap edar, shabu setengah jadi, tabung reaksi, kompor pemanas tempat destilasi, pengering, dan red fosfor sebanyak 69 kg, cairan hidrolik acid 20 botol, 5 liter ephedrine, peralatan masak tabung panjang 5 buah, tabung bulat 5 buah, alat pendingin, tabung gelas, kompor elektrik 4 buah, penyaring air 1 buah, jeriken 13 buah, tabung gas 1 buah, pendingin 1 buah, tabung sedot 2 buah, pengering 2 buah, alkohol, dan bahan kimia lainnya.
Kini, tim Labfor Polri diterjunkan untuk melakukan olah TKP. "Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi rencananya akan ke lokasi," imbuhnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar