Terbitkan Aturan Baru, Ditjen Pajak Kejar Pelaku Transfer Pricing

Rabu, 10 November 2010

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan aturan baru tentang penghindaran pajak berganda. Dalam aturan ini Ditjen Pajak bisa melakukan koreksi transfer pricing terhadap para Wajib Pajak dalam negeri.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah dalam siaran persnya, Rabu (10/11/2010).

"Ditjen Pajak dapat melakukan koreksi transfer pricing kepada Wajib Pajak dalam negeri Indonesia sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak dalam negeri negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) melalui mekanisme coressponding adjustment," kata Iqbal.

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 19 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) berdasarkan P3B yang berlaku efektif sejak 3 November 2010.

Peraturan ini juga mengatur soa tata cara pengajuan dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dari Wajib Pajak dalam negeri Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B dan tata cara penanganan permintaan MAP dari negara mitra P3B.

"Dengan adanya peraturan ini, maka diharapkan ketentuan dalam P3B dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Dan juga, diharapkan dapat menambah penerimaan pajak karena kemungkinan adanya koreksi pajak atas transfer pricing yang selama ini terjadi," tukas Iqbal.
(dnl/qom)

Wahyu Daniel - detikFinance
http://www.detikfinance.com/read/2010/11/10/155029/1491469/4/terbitkan-aturan-baru-ditjen-pajak-kejar-pelaku-transfer-pricing


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar