Polisi masih melakukan pengejaran terhadap AM warga Aceh yang diduga mensuplai ganja.
Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga tersangka jaringan pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Tak hanya itu, petugas berhasil mengamankan 40 kilo ganja kering yang siap edar kepada konsumen.
Ketiga tersangka pengedar ganja yang berhasil ditangkap petugas tersebut yaitu, Rahmat Hidayat (22), warga Kampung Tegal Kopi, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Juniarto (27), dan Nuryaman (26), keduanya warga Kampung Leungis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Caringin, Inspektur Dua (IPDA), Maruf Murdianto, pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Bocimi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka yang bernama Rahmat alias moncos sering melakukan transaksi ganja dengan teman-temannya.
"Kami yang mendapat laporan dari masyarakat tersebut, langsung mengadakan penyelidikan dan penangkapan terhadap Rahmat di depan SDN Caringin 2 yang terletak di jalan raya Bogor – Sukabumi. Hasilnya, kami menemukan dua linting ganja kering yang siap edar," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 18 Desember 2010.
Tak puas dengan hasil penangkapanya, kata dia, pihaknya menginterogasi Rahmat agar mengatakan berasal barang haram yang diperolehnya tersebut. Akhirnya, Rahmat mengaku bahwa barang haram yang diperolehnya itu dari rekannya yang bernama Junianto.
Kemudian, kata dia, petugas langsung melakukan penangkapan Junianto di rumahnya yang terletak di daerah Cijeruk. Saat digeledah rumahnya, petugas menemukan
15 kilo ganja kering yang disimpan didalam lemari. Saat diintrogasi petugas, Junianto mengaku bahwa ganja yang disimpan didalam rumahnya itu berasal dari tetangganya sendiri yang bernama Nuryaman.
Lanjut dia, pada pukul 07.00 WIB tadi pagi, petugas yang sudah berhasil menangkap Rahmat Hidayat dan Junianto. Anggotanya langsung menangkap Nuryaman di tempat kerjanya di air mineral yang tidak jauh dari rumahnya tersebut. Saat petugas menggeledah rumah Nuryaman, petugas menemukan 25 kilo gram ganja kering yang disimpan di dalam tempat sampah.
"Saat ini, ketiganya kami tahan di Mapolsek Caringin bersama barang buktinya, kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap AM warga Aceh yang diduga mensuplai ganja kepada ketiga tersangka tersebut," tutur Maruf. sj. (Laporan: Ayatullah Humaeni)
• VIVAnews
http://metro.vivanews.com/news/read/194537-polisi-tangkap-pengedar-40-kilo-ganja
Translate to : by




0 komentar:
Posting Komentar