BNN Bakal Bangun Tempat Rehab di Pulau-pulau Besar

Senin, 28 Februari 2011

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Goeris Mere mengungkapkan bahwa tempat rehab untuk para pecandu narkoba bakal dibuat di pulau-pulau besar seperti Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

Saat ini tempat pemulihan pecandu Narkoba baru ada satu di Jakarta. "Tempat yang sudah ada sekarang di Lido BNN yang menampung 500-600 itu sudah berlangsung sejak tahun 2000," kata Goeris di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (28/2/2011).

Sebenarnya tempat Rehab tersebut sudah berdiri sejak lama ketika Ibu Tien Soeharto memberikan perhatian dengan masalah narkoba pada tahun 1971. "Tapi tempat tersebut sekarang menjadi Kantor BNN sedangkan sekarang dipindahkan di Lido," katanya.

Ia mengatakan, tempat-tempat serupa pun akan dibangun di beberapa wilayah di Indonesia. "Tempat-tempat lain BNN akan membangun tempat rehabilitasi di pulau-pulau besar di Sulawesi, Kalimatan, dan Sumatra. Kita rencakanan 2011-2012," jelasnya.

Selain itu tempat rehab tersebut pula akan dipersiapkan dengan Sumber Daya Manusianya (SDM) karena untuk merawat orang-orang yang menjadi korban Narkoba berbeda. "Kita juga akan merekrut SDM, karena selama ini masih learning by doing," kata Goeris.

Berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, BNN dibebankan untuk memulihkan kesehatan para pecandu, sedangkan dalam undang-undang yang lama, para pecandu tersebut cenderung dikriminalkan.

"Tapi di undang-undang baru, diamanatkan BNN untuk melihat mereka pecandu sebagai korban. Jadi akan ada peringatan-peringatan," katanya.

Menurutnya bagi mereka yang sudah melakukan kewajibannya melapor diri ditempat-tempat seperti puskesmas, hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). "PP-nya akan segera keluar," imbuh Goeris.

Setelah mereka melaporkan diri mereka ada dua kali kesempatan tidak serta merta ditindak dibawa ke pengadilan, tapi mereka direhab. "Tapi kalau sudah yang ketiga masih ditemukan, mereka yang melaporkan diri ini baru diajukan ke sidang pengadilan," katanya.

Tapi saat dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim, para pecandu ini tidak serta merta dimasukan ke Lembaga Pemasayarakatan (Lapas). "Mereka tidak dimasukan ke Lapas, tapi vonis hakim harus berbunyi mereka harus dimasukan satu tahun masa di tempat rehap," paparnya.






Penulis: Adi Suhendi  |   Editor: Kisdiantoro
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
http://www.tribunnews.com/2011/02/28/bnn-bakal-bangun-tempat-rehab-di-pulau-pulau-besar
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar