Petugas Bea Cukai Polonia Medan Sita 1 Kg Sabu-sabu

Jumat, 18 Februari 2011

Tribun Medan
WN Singapura Ditangkap di Bandara Polonia Medan Karena Bawa Sabu-sabu 6 Kg. Sementara, Jumat (18/2/2011), Bea Cukai mengamankan dua tersangka dan barang bukti 1 kg sabu-sabu di Bandara Polnia Medan
 
Petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan mengamankan dua warga ketika membawa 1 kg sabu-sabu di terminal kedatangan internasional. Hingga saat ini tersangka masih diperiksa intensif Satuan Narkoba Polda Sumut, Jumat (18/2/2011).

Kepala Satuan Petugas Air Potr Interdiction Bea Cukai Medan, Benhard Sibarani, mengatakan, tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.085 gram yang dibagi dalam 15 bungkus plastik berwarna putih.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kardus merek Canon.

Ia menjelaskan, tersangka Ainsyah Binti Syamaun Yahya (56), warga Desa Pie Geudong Lokseumawe datang dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia QZ 8051 rute Kuala Lumpur-Medan dan ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional dengan menggunakan Pasport: W 440069.

Saat diperiksa petugas, tersangka tak mampu berbuat apa-apa ketika petugas menemukan barang haram tersebut.

Selain tersangka Ainsyah, tersangka lain yang ikut diamankan yaitu Azhari yang berperan sebagai penjemput barang haram yang positig mengandung Methamphetamine tersebut. Menurutnya, penangkapan ini adalah yang pertama di tahun 201.


Laporan Wartawan Tribun Medan, Irwansyah Putra Nasution
Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Medan 
 
http://www.tribunnews.com/2011/02/18/petugas-bea-cukai-polonia-medan-sita-1-kg-sabu-sabu
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar