Arab Saudi Stop Beri Visa untuk TKI Per 2 Juli 2011

Kamis, 30 Juni 2011

Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan untuk menghentikan pemberian visa kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di sana. Keputusan ini disambut baik oleh Menkum HAM Patrialis Akbar karena pihak Indonesia juga akan memberlakukan morotarium pengiriman tenaga kerja.

"Visa tidak akan dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi. Per 2 Juli," tutur Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2011).

Politisi asal PAN ini menyambut baik penghentian visa yang dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi. Menurutnya kebijakan ini sejalan dengan sikap Indonesia yang menghentikan pengiriman TKI per awal Agustus tahun ini.

"Justru kami menyambut baik. Kita kan juga melakukan moratorium. Ini sejalan dengan sikap Indonesia. Kita belum tahu ini sampai kapan," terangnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis, pekan lalu, meminta semua pihak mendukung keputusan pemerintah yang melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Moratorium ini diberlakukan sampai terbentuknya perjanjian atau kesepakatan antara Arab Saudi dan Indonesia yang menjamin perlindungan hak pekerja.

”Saya minta, berkaitan dengan moratorium ini, warga negara Indonesia patuh, mendukung, dan tidak berupaya sendiri-sendiri mencari jalan pintas untuk nekat,” kata Yudhoyono. Hadir dalam jumpa pers itu, antara lain, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Sehari sebelum jumpa pers di Kantor Presiden, Muhaimin mengumumkan keputusan penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi per 1 Agustus 2011. Menurut Muhaimin, TKI yang sudah siap dan memenuhi persyaratan tetap boleh berangkat sebelum 1 Agustus.

Ruyati binti Satubi (54), TKI di Arab Saudi, dieksekusi mati di Riyadh, Sabtu lalu. Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dinyatakan terbukti membunuh majikannya pada 12 Januari 2010. Pemerintah menyatakan mendampingi Ruyati sejak kasusnya pertama kali muncul dan selama proses persidangan. Pemerintah memprotes eksekusi mati yang dilakukan tanpa memberi tahu perwakilan Indonesia.

(fjr/nwk)

Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar