Polisi Sita Kantong Plastik Isi Sperma Pedofil Warga Inggris

Senin, 07 November 2011

Petugas Direktorat I Tipidum Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Inggris, HFP (61 tahun), pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur atau pedophili di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (5/11/2011).


Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sekantong plastik berisi sperma dan foto-foto anak yang telah disetubuhi oleh warga Inggris tersebut. "Barang bukti yang disita, laptop 5 unit, CPU 1 unit, ekternal hardisk 6 buah, sperma dalam plastik, foto-foto anak yang telah disetubuhi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, Minggu (6/11/2011).

Modus kejahatan yang dilakukan warga Inggris tersebut, yakni mengajak anak-anak jalanan yang rata-rata berumur di bawah 12 tahun untuk difoto bugil dengan bayaran Rp 200 ribu/anak. Selanjutnya, pelaku mengunduh (upload) hasil pemotretan tersebut ke internet dan tersebar ke dunia maya.

Para korban kejahatan warga Inggris yang tinggal di kawasan bisnis Nagoya, Batam tersebut, adalah anak-anak jalanan di Batam, A, S, l ,M, dan L.

Atas perbuatannya, polisi menjerat HFP dengan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," tukasnya.
Pada bulan lalu, Polri bersama pihak Imigrasi berhasil membawa pulang ke tanah air seorang warga negara Australia, PDW (55 tahun), yang diduga pelaku sodomi tiga anak di Indonesia sebelum 2007.


Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Widya Buana
http://www.tribunnews.com/2011/11/06/polisi-sita-kantong-plastik-isi-sperma-pedofil-warga-inggris

Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar