Polisi Sita Ganja Senilai Rp16 Miliar

Kamis, 16 Februari 2012

Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu

Satuan Lalu Lintas Polda Nangroe Aceh Darussalam menemukan 2,8 ton ganja kering atau 56 karung ganja di dalam truk dengan nomor polisi BK 8395 OQ di Gampong Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara sekitar pukul 7.50 WIB, Rabu 15 Februari 2012. Polisi membekuk sopir dan membawa barang bukti ke Polres Aceh Utara.

"Dari keterangan sopir, pemiliknya berinisial H (24) wiraswasta warga desa Sangkaran Bakti Way Kanan, Lampung Utara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta.

Saat ini, sopir truk itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan penyidikan, ganja-ganja ini rencananya akan dibawa ke Way Kanan, Lampung Utara. "Ini mau dijual ke Lampung Utara, jadi dibeli dari Aceh," kata Saud.    

Polisi sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Dia memperkirakan, harga 1 kilogram ganja kering ini bila dijual di Aceh mencapai 2,5 juta sementara di jakarta sekitar 5 sampai dengan 6 juta. Dengan total 2,8 ton ganja kering, harga temuan ini setara Rp7 sampai 16 miliar.

Dalam kasus itu, tersangka akan dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 mengenai narkoba yaitu pasal 111 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara serta denda maksimum Rp8 miliar.

• VIVAnews
http://nasional.vivanews.com

 

Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar