Js Sembunyikan Sabu Di Bawah Sadel Motor

Sabtu, 30 Oktober 2010

Kepolisian Sektor Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai sindikat penjual narkoba jenis sabu-sabu, yang biasa beroperasi di Sidoarjo. Salah satu tersangka menyembunyikan dagangannya di bawah sadel sepeda motor.


Kepala Kepolisian Sektor Candi, Komisaris Polisi Eko Soemino, Sabtu (30/10/2010), mengatakan, sindakat tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari.  “Empat orang yang diduga sebagai sindikat penjualan sabu-sabu tersebut masing-masing JS, IM, BW dan AL,” katanya.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula dari pengintain petugas, terhadap JS,  satpam toko mas di pasar Larangan, Candi, Sidoarjo.  Menurutnya, JS pernah mendekam di lapas Sidoarjo, selama delapan bulan dengan kasus yang sama.

“Selanjutnya setelah diikuti sampai di pertigaan lampu merah depan Mapolsek Candi, JS di hentikan petugas dan terdapat satu poket sabu-sabu yang disembunyikan di jok sadel motornya,” katanya.
Tanpa bisa mengelak, JS kemudian menyebut nama BW sebagai penjual barang haram tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.  “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AL di rumahnya dengan barang bukti yang lebih besar yakni 27 poket sabu dalam kemasan satu gram,” katanya.

Buru Bandar Besar
Ia mengatakan, AL bukanlah bandar besar karena saat ditelusuri AL mendapatkan barang tersebut dari seseorang di kawasan Kecamatan Tarik, Sidoarjo.  “Saat ini kami telah mengantongi identitas bandar besar tersebut dan secepatnya kami lakukan penangkapan,” katanya.

Menurut Eko Sumino,  penangkapan sindikat pengedar dan pemakai sabu- sabu ini terus dikembangkan mulai dari pengedar sampai dengan pembelinya.  Pengakuan tersangka, satu poket sabu- sabu dijual seharga Rp 500 ribu.

Adapun barang bukti yang  diamankan adalah  27 poket sabu- sabu dengan berat total 12,5 gram, satu gelondong aluminium voil, satu kantong kecil bungkus sabu.  “Selain itu juga ada barang bukti  satu set alat hisap, satu kotak lilin, empat korek api gas, dan tujuh telepon genggam berbagai merk serta dua unit sepeda motor,” katanya.

Atas kasus ini, kata Eko, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal  12 tahun penjara.

  • Penulis : Antara
  • Editor : Junianto Setyadi
http://www.surya.co.id
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar