Bejat! Kakek Perkosa Cucu Hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 08 November 2010

Wajahnya keriput tanda banyak pengalaman hidup yang dijalaninya. Usia Sutris sudah tidak muda lagi, 55 tahun kehidupan sudah ia lewati. Tapi separuh kehidupan yang dilaluinya tak membuat dia bisa mengontrol hawa dan nafsunya.

Kakek dari beberapa orang cucu ini tega melampiaskan nafsu seksnya pada remaja 15 tahun. Akibat perbuatan amoralnya itu, EW hamil tujuh bulan. EW sendiri bukan orang lain. EW adalah cucu dari anak tirinya.

Warga asal Desa Klampokarum, Kecamatan Tekung ini tanpa rasa bersalah memperkosa cucu tirinya itu sampai berulang kali  ketika istri dan anggota keluarga lainnya keluar rumah.

Siapa yang menghamili remaja yang duduk di bangku SMP itu tidak diketahui. Usut punya usut ternyata yang menghamili EW bukanlah orang lain, melainkan Sutris, yang tak lain adalah kakek tirinya.

Terbongkarnya peristiwa amoral itu membuat orangtua EW, Mistari (47) dan Martining (35), marah-marah. Keduanya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tekung untuk melaporkan apa yang dilakukan Sutris pada anak mereka. Atas laporan itu polisi langsung bergerak dan menangkap Sutris di rumahnya.

"Saat situasi rumah sedang sepi, Sutris yang saat itu berada sendirian di rumah memiliki niat jahat terjadap cucu tirinya," kata Kapolsek Tekung AKP, Khusnul Khotimah kepada detiksurabaya.com di mapolsek, Senin (8/11/2010).

Entah setan apa yang hinggap di benak Sutris hingga membuatnya menyeret cucu tirinya ke dalam kamar. Ia melucuti pakaiannya sendiri lalu meminta EW melepas pakaiannya sendiri. Dalam penyidikan, terungkap jika aksi perkosaan itu dilakukan Sutris sebanyak 3 kali.

"Kejadian pemerkosaan ini bukan sekali saja terjadi. Karena, Sutris yang ternyata ketagihan, mengulangi lagi niatnya sampai beberapa kali. Sesuai pengakuan EW, ia telah dipelakukan tak senonoh dengan jalan diperkosa kakek tirinya, yakni tersangka Sutris sampai 3 kali," ungkap Khusnul.

Akibat perkosaan itu, EW telat datang bulan dan hamil 7 bulan dan baru diketahui beberapa hari belakangan ini. "Setelah mengetahui EW hamil tua, keluarganya mencari tahu siapa yang menghamilinya. Dari pengakuan EW, jika pria yang telah menggagahinya tak lain adalah kakeknya sendiri," tuturnya.

Tergiur Kemolekan Tubuh Sang Cucu

Sutris mengaku perbuatan amoral itu dia lakukan karena tergiur dengan kemolekan tubuh cucu tirinya itu yang beranjak dewasa. Sutris merencanakan nafsu bejatnya untuk mencicipi kegadisan EW. Sampai akhirnya, kala rumahnya sedang sepi hasratnya dia salurkan.

"Saya selanjutnya mengajak EW ke dalam kamar. Saya membujuknya dengan iming-iming akan saya beri uang Rp 1000. Di dalam kamart itulah, saya semakin bernafsu lalu mengagahinya. EW saya janjikan akan saya berikan uang lagi. Meski ia menolak, namun saya terlanjur bernafsu dan menindihnya," ujar Sutris.

Sutris dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(wln/wln)


Santi Rahayu - detikSurabaya
http://surabaya.detik.com/read/2010/11/08/211009/1489745/475/bejat-kakek-perkosa-cucu-hingga-hamil-7-bulan?y991101465


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar