Ibu Restui Kamu Melacur Nak....

Jumat, 26 November 2010

Polres Bintan, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap sindikat penjulan bayi. Satu bayi yang berhasil diselamatkan berusia tiga bulan ternyata merupakan anak dari satu di antara pelaku berinisial NI yang masih berusia 15 tahun.

Kepada Tribun yang dihubungi via selulernya, NI mengakui bahwa Lina Rahmadani merupakan bayi dari buah cintanya dengan seorang pemuda yang bernama Hari Kristanto (25) yang saat ini berdomisili di Tanjungpinang dan bekerja di salah satu bengkel yang ada di Tanjungpianng.

Karena Hari Kristanto menunjukan gelagat yang tidak baik, alias tidak mau bertanggung jawab, gadis yang sebelumnya sempat mengenyam bangku SMP sampai kelas dua di salah satu sekolah yang ada di tanjungunggat, Tanjungpianng ini, langsung memilih hijrah tinggal ke Tanjunguban dengan orangtua perempuannya.

“Waktu masih pacaran dengan Hari Kristanto, saya tinggal dengan orangtua laki-laki di Kijang, tapi setelah ketahuan Hamil saya langsung pindah ikut Ibu di Tanjunguban, karena saya tidak mau ayah saya malu, sebab Hari Kristanto tidak mau bertanggung jawab,” kata NI.

Nah dari sanalah berawal terjadi perdangan bayi itu, pasalnya Orangtua NI yang kini resmi menjadi tersangka atas nama Otik (35), ternyata juga bekerja sebagai PSK di lokalisasi batu 87 bukit senyum tanjunguban.

NI menceritakan karena hamil dirinya langsuung disarankan ibunya untuk menjadi PSK, dan karena saat itu NI mengaku dirinya juga terlanjur malu dan bingung dengan kandungannya itu, maka dia memutuskan untuk terjun di dunia mala itu dan bekerja di Bar Anggrek milik, Agung (30).

“Saya tidak ada pilihan lagi, makanya saya ambil jalan ini,” akui dia.

Adapun pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku praktik penjualan bayi diantara otik (35), Siti Zubaidah (38) dan NI (15).

Kapolres Bintan AKBP Yohannes Sismardi Widodo mengungkapkan dua pelaku Otik dan NI sebagai penjual dan Zubaidah sebagai penadah. Aksi penjualan bayi atau anak dibawah umur (trafficking) dan pelaku mucikari yang terjadi di lokalisasi batu 87 atau yang lebih dinekal Bukit Senyum, Tanjunguban, Bintan Utara.

"Kita mendapat laporan ada transaksi penjualan bayi, dan Sekitar pukul pukul 17.00, Selasa (23/11) aksi tersebut berhasil digagalkan. Bayi yang akan dijual baru berusia tiga bulan dan diberi nama Lina Rahmadani. Sejauh ini, mata rantai baru itu dan kita akan kembangkan terus,"ujar AKBP Yohannes Sismardi Widodo, Rabu (24/11/2010)

Dijelaskan Widodo, dalam aksinya kedua pelaku itu menjual Lina Rahmadhani kepada Siti Zubaidah dengan harga Rp 5 juta. “Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga (KK),” ungkap dia.

Tidak itu saja, bahkan Widodo menjelaskan untuk saat ini Sat Reskrim Polres Bintan juga sudah berkoordinasi dengan RSUD Bintan untuk mendapatkan surat keterangan lahir Lina Rahmadani tersebut.

Senada juga diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Hotlan Butar Butar yang mengaku untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tadi. “Belum diketahui korban anak siapa, masih dalam penyelidikan pihak kita,” ungkap Butar-butar.

Untuk tersangka penjual dan pembeli dikatakan Butar-butar akan dijerat dengan pasal 83 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar,” terang dia





Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar