Bea Cukai Sita 108 Ribu Botol Mikol Impor Senilai Rp 100 Miliar

Jumat, 26 November 2010

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan minuman beralkohol (minuman mengandung etil alkohol/MMEA) impor ilegal senilai Rp100 miliar. Bukan hanya itu, Kantor wilayah DJBC Banten juga berhasil sita lembaran pita cukai palsu senilai Rp 16 miliar.

Direktur Bea dan Cukai, Thomas Sugijata dalam konferensi persnya, di Kantor Kanwil DJBC Tipe Madya Pabean Tanggerang, Jumat (26/11/2010).

Diungkapkan Dirjen, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 10.071 karton minuman keras ilegal, atau sekitar 108 ribu botol. "Ini tangkapan terbesar ditjen Bea Cukai sepanjang tahun 2010," jelasnya.

Thomas menerangkan bahwa tangkapan besar atas miras ini berawal dari informasi masyarakat. Tangkapan ini dilakukan pada Rabu (24/11/2010) lalu oleh tim P2 Kantor Wilayah DJBC Banten di kompleks pergudangan Taman Tekno, Tanggerang.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai wilayah Banten, Nasar Karim menjelaskan, pada Rabu (24/11/2010)l lalu, tim P2 Kantor Wilayah DJBC Banten berhasil melakukan penindakan terhadap Minuman Keras impor ilegal dan lembaran pita cukai yang diduga palsu di Kompleks Pergudangan Taman Tekno Tanggerang.

Pihak Ditjen Bea Cukai telah memeriksa 5 orang terkait kasus ini, yakni pengelola gudang, supir dan pengawai.

"Satu dengan inisial RM, pengelola gudang menjadi tersangka. Kita juga tengah bekerjasama dengan ditjen Bea Cukai Pusat dan Jakarta untuk menindaklanjuti. Pemiliknya lagi kita kejar," kata dia.

Seperti dibeberkan Kakanwil BC Banten, para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan sistem terputus. Mereka juga jelasnya, memalsukan pita cukai.

Lebih lanjut dikatakannya, modus operandi dari kasus ini, adalah kegiatan penimbunan MMEA di kedua gudang tersebut tidak ada ijin (NPPBKC) dari KPPBC Tanggerang. Kata dia, termasuk kegiatan pengeluaran dan pengangkutan MMEA tersebut tidak dilindungi dengan dokumen cukai.

"Sebelum MMEA dikeluarkan pita cukai palsi dilekatkan pada tutup botol MMEA dan karton kemasan MMEA dibalik, dengan maksud menyembunyikan identitas barang MMEA," paparnya.

Dia juga mengungkapkan modus operandi kasus ini, lembaran pita cukai yang diduga palsu diletakkan di tempat yang tidak semestinya dan terkesan disembunyikan pada saat pemeriksaan dilakukan Tim P2.

Dikatakannya, lembaran pita cukai tersebut ditemukan di sela-sela tumpukan karton MMEA di gudang Niok O2, No.8.

Seperti diungkapkannya, dugaan pelanggaran pidana pada kasus ini, melanggar pasal 54 Undang-undang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terkait menyimpan atau mempergunakan pita cukai palsu atau dipalsukan, melanggar pasal 55 huruf b UUD Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilaui cukai yang seharusnya dibayar.

"Menimbun, menyimpan, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduga berasal dari tindak pidana cukai. Melanggar pasal 56 UU Cukai," jelasnya.





Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar