Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus

Senin, 29 November 2010

Upaya polisi untuk mengungkap dugaan harta ‘’haram’’ yang dimiliki Gayus Tambunan terus dilakukan. Selain memeriksa saksi dan para tersangka, penyitaan aset  tersangka penjarah uang negara itu juga terus dilakukan. Hingga kini polisi telah menyita sekitar Rp 87 miliar aset milik mantan pegawai pajak golongan tiga itu.

Kepala biro penerangan masyarakat Divhumas Polri Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga, menyebut aset tersebut berupa uang tunai yang tersimpan dalam bentuk deposito dan tabungan di sejumlah bank Nasional serta saham dan lainnya.

Pundi-pundi Gayus itu antara lain saham elektronik trading salah satu perusahaan sebanyak 15.188.000 lembar dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dengan rincian USD 56.096 yang tersimpan di BRI dan senilai USD 2.972 di Bank Mandiri. Ada juga dalam bentuk deposito rupiah Rp 500.9997.260 di CIMB Niaga dan Rp 500 juta di Bank Mandiri.

Sementara untuk tabungan rupiah Rp 311.270.735 dan senilai Rp 129.661.172 di Bank Mandiri atas nama dirinya. Selain itu turut juga disita rekening atas nama Milana istri Gayus dengan nominal Rp.125. 107.806 di CIMB Niaga dan 1.3 miliar di BII.

Ada juga saham lainnya sebanyak 17.438.091 lembar di BEJ dan tabungan lainnya di BCA cabang Bintaro. "Juga satu unit tanah rumah dan bangunan di Kelapa Gading itu,’’ ujar Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11)

Selain itu tambah Yoga, terdapat juga jumlah yang lebih besar yang disita dari Safe Deposit Box di Kelapa Gading, Jakarta. Bentuknya uang tunai dolar Amerika USD 659.800 dan dalam dolar Singapura senilai Rp 9.000.680 dolar. Turut disita juga 31 batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram. ‘’Nilai yang di safe deposite box itu Rp 74 miliar,’’ tambah Yoga.

Dijelaskan Yoga, jika dijumlahkan seluruhnya sekitar Rp 84  miliar. Jumlah ini belum termasuk Rp 28 miliar yang sebelumnya diamankan dan kini dijadikan bukti di persidangan. Gayus sedndiri pertama kali diseret polisi dalam kasus pajak 2009 lalu. Kasus inilah yang kemudian menyeretnya dalam sindikasi mafia hukum karena ia bersama pengacara, jaksa, hakim dan polisi diduga memanipulasi sangkaan dalam kasus itu.

Ini terungkap setelah mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duaji membuka aib Gayus. Belum selesai disini, selama ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat,  ia disebut menyuap sembilan petugas rutan. Tujuannya agar bisa leluasa meninggalkan rutan tersebut. Aksinya ini terungkap setelah wartawan memergokinya tengah menyaksikan pertandingan Tenis di Nusa Dua, Bali beberapa waktu lalu. (zul/jpnn)
 
 
http://www.jpnn.com/read/2010/11/29/78341/Lagi,-Polisi-Sita-Rp-87-Miliar-Harta-Gayus-
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar