Pecinta Rokok Demo Larangan Merokok

Senin, 29 November 2010

Ada pandangan berbeda pada Senin (29/11/2010) siang di Bunderan Hotel Indonesia. Ratusan orang dari Koalisi Cinta 100 persen Indonesia menggelar aksi sambil mengusung replika bungkus rokok berwarna putih setinggi kurang lebih tiga meter.


Bungkus rokok yang dibawa, bertuliskan 30,5 juta tenaga kerja yang tak berhububngan langsung dengan rokok akan menganggur. Tak ketinggalan, replika rokok kretek berwarna putih juga diarak para pengunjuk rasa.

Maksud dari aksi ini, menurut Soeroso koordinator aksi yang ditemui wartawan adalah sebuah bentuk kekecewaan atas keluarnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 tentang larang merokok di dalam gedung.

“Kami menggelar aksi akan ada jutaan orang yang menggantungkan hidupnya pada industri ini, baik langsung maupun tidak langsung. Jika industri rokok bangkrut, akan menimbulkan efek berantai yang tak mudah diselesaikan.
Adanya peraturan ini, bagi kami mengarah pada upaya mematikan industri rokok. Baik itu undang-undang, juga peraturan pemerintah serta peraturan di daerah. Negara terkesan menggali liang kubur bagi kematian industri rokok,” kata Soeroso.

Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam gedung, Soeroso menandaskan, adalah sebuah bentuk tindakan diskriminatif yang terjadi.
Apalagi, fakta yang ada saat ini, industri rokok masih menjadi komoditas legal. Bahkan, tandasnya, negara masih peroleh penerimaan dari cukai tembakau dalam jumlah.

“Kami tentu mendesak agar pergub larangan rokok itu dicabut. Dan berlakukan kembali Pergub DKI Nomor 75/2005 yang mewajibkan setiap gedung menyediakan ruangan khusus merokok.
Bagi kami, diberlakukannya kembali pergub itu, menolong industri rokok dan mereka yang menggantungkan nasibnya pada industri ini,” Soeroso mengharapkan.


http://www.surya.co.id/2010/11/29/pecinta-rokok-demo-larangan-merokok.html


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar