Pembela Gayus dan Jaksa Cirus Jadi Tersangka

Jumat, 12 November 2010

Mabes Polri juga menetapkan mantan pengacara Gayus Tambunan sebagai tersangka.

Kejaksaan secara resmi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Haposan Hutagalung. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan pembocoran rencana tuntutan (rentut) bagi tersangka mafia pajak, Gayus Tambunan.

"Keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, Jumat 12 November 2010 Surat tersebut telah diterima pada tanggal 8 November 2010.

Berdasarkan surat tersebut, kata Babul, direktur Prapenuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjuk  jaksa peneliti untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik kepolisian.

"Direktur prapenuntutan, telah menunjuk lima jaksa peneliti," kata dia. Mereka adalah Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asna Mukti, Ahmad Usman, Wendy.

Selanjutnya, kata dia, pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah KUHP tentang pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," kata dia.

Babul menambahkan, dalam SPDP tersebut belum ada permohonan cekal. "Memangnya Cirus mau kemana," imbuhnya. Kasus ini tengah ditangani Mabes Polri. Pengusutan kebocoran dan atau pemalsuan rencana tuntutan ini sendiri setelah ada laporan dari Kejaksaan Agung. (sj)



Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
• VIVAnews


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar