Mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Iwan Siswanto menerima Rp368 juta dari Gayus.
Mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Iwan Siswanto mengaku khilaf menerima uang dari tersangka mafia hukum, Gayus Tambunan. Dia mengaku terpaksa menerima uang tersebut.
"Ini murni faktor ekonomi. Istri klien kami sakit-sakitan selama 10 tahun," kata Berlin Pandiangan selaku pengacara Iwan di Mabes Polri, Jumat 12 Oktober 2010. "Sangat butuh biaya."
Istri Iwan, kata Berlin, pernah mengalami gagal operasi usus buntu dan liver dua kali.
Iwan sudah mengakui semua perbuatannya yang bertentangan dengan hukum, yakni menerima uang dari Gayus sampai Rp 368 juta. "Dia mengaku khilaf."
Kliennya, kata Berlin, sempat akan menjual rumah warisan untuk membiayai penyakit sang istri. Namun, di tengah jalan prosesnya batal.
Kasus dugaan suap ini terungkap setelah Gayus bisa melenggang ke luar tahanan, Jumat 5 November 2010. Menggunakan izin berobat, Gayus ternyata pulang ke rumah mewahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (umi)
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
• VIVAnews
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar