Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diciduk anggota Direktorat Narkoba di rumahnya di Jalan Raya Lenteng Agung Gang Seratus RT 001/002 No 161 E, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (02/11/2010) malam.
"Tersangka Dasri, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 6,4 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (03/11/2010).
Penangkapan Dasri diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap kali djadikan transaksi narkoba. Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap pelakunya.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka," katanya.
http://www.tribunnews.com/2010/11/03/pengedar-sabu-diciduk-aparat
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar