Penyelundupan Racun Sianida : Kali Ini Delapan Drum Racun Sianida Ditahan Polisi

Jumat, 26 November 2010

Untuk ketiga kalinya dalam kurun kurang dari satu bulan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menemukan 8 drum yang diduga kuat berisi bahan kimia Sianida. Setelah 5 galon di Manado dan 10 Kontainer di Bitung, kali ini 8 drum Sianida dan dua tersangkanya, berhasil diamankan tim dari Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sulut dari daerah Kabupaten Bolaang Mongodouw (Bolmong) Sabtu (2/10/2010) sekitar pukul 15.00 Wita.

Drum-drum yang terbungkus rapi dalam drum dan karung nilon putih itu disinyalir kepolisian adalah milik Wolter warga Filipina. Bahan kimia ini diamankan dari sebuah gudang milik OS alias Siahaan yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Bolmong.

Berdasarkan pengakuan tersangka Siahaan kepada polisi, sebelumnya Wolter memiliki 50 drum Sianida. Namun Wolter telah menggunakan sebagian besar untuk keperluan pertambangan di beberapa daerah pertambangan di Totabuan. “Ini hasil investigasi saat melakukan penangkapan,” kata Dir Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Drs VJ Lasut MM.

Lasut menjelaskan pihaknya sudah menetapkan bahwa Sianida yang diamankan polisi tersebut illegal karena pemiliknya tidak memiliki surat-surat kepemilikan yang sah. Apalagi penggunaan Sianida oleh warga sipil dibatasi dan penggunaannya harus jelas.

“Itu adalah barang selundupan dari Filipina. Hasil invesigasi kami saat ini, itu memang milik warga Filipina, hanya ditemukan di gudang milik Siahaan. Pengakuan tersangka sudah dan akan digunakan untuk pertambangan,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan polisi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga dengan barang bukti saat ini tersimpan rapi di Gedung Dir Narkoba yang berlokasi di Sario. Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini dan pihaknya akan memproses hukum terhadap tersangka dan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.



Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar