Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim.
Dari informasi yang dihimpun, oknum sipir LP Porong itu berinisial SI (32) warga
Sawahan Surabaya. Saat ditangkap anggota reskoba di Jalan Kenanga, Porong, Sidoarjo, di dekat Indomaret, sipir itu tak berkutik, karena ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik yang dilakban dan berisikan SS seberat sekitar 10,37 gram.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat polisi, bahwa tersangka yang
pengguna maupun kurir narkoba, dapat menyediakan narkoba dalam jumlah besar. Polisi pun menggunakan cara undercover buy dan memesannya senilai Rp 20 juta.
Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Jan de Fretes saat dikonfirmasi melalui ponselnya, teredengar nada sambung, namun tidak ada jawaban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat dikonfirmasi, membenarkan tentang penangkapan tersangka yang diduga sebagai oknum sipir LP Porong.
"Kita telah menangkap pelaku peredaran narkoba, namun untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat akan dirilis langsung oleh Pak Dir (Direskoba)," jelas Pudji.
(bdh/bdh)
http://surabaya.detik.com/read/2010/12/07/193129/1510780/466/oknum-sipir-lp-porong-simpan-1037-gram-sabu-sabu?881104465
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar