Pemerintah Gandeng Kepolisian Terapkan Larangan BBM Bersubsidi

Selasa, 14 Desember 2010

Pemerintah berencana menggandeng aparat kepolisian dalam rangka penerapan larangan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi bagi kendaraan pribadi roda 4 di tahun 2011 nanti. Aparat kepolisian akan bertugas untuk membantu kelancaran distribusi.

Demikian hal itu diungkapkan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam raker di Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2010).

"Untuk pelaksanaannya, diperlukan kordinasi pemerintah dengan instansi terkait. Nanti ada sosialiasi dan regulasi, juga kerjasama BPH migas dengan aparat dalam hal ini polisi dalam pendistribusian BBM bersubsidi. Begitu pula ada penyiapan posko pemantauan terhadap awal impelementasi nanti," katanya.

Menurut Darwin, para aparat kepolisian itu diajak kerjasama untuk melancarkan distribusi BBM bersubsidi supaya tepat sasaran. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan tidak ada warga yang berani main-main dalam membeli BBM.

Awal tahun depan nanti, penerapan larangan BBM bersubsidi ini berlaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan larangan ini secara bertahap di kota-kota lainnya di Indonesia.

Cara yang dilakukan pemerintah untuk menentukan kota selanjutnya adalah melalui infrastruktur SPBU, ketersediaan stok serta jumlah penggunaan BBM non subsidi pada wilayah tersebut. Dengan demikian dapat ditentukan kota mana yang menjadi sasaran selanjutnya dalam penetapan larangan BBM bersubsidi tadi.

"Untuk wilayah lain nanti akan dilihat seseuai kesiapan infrasturktur,  ketersediaan BBM non subsidi serta besaran pemakaiannya. Untuk solar akan dilakukan persiapan lagi," ujarnya.

Pembatasan pemakaian solar memang menjadi target pemerintah selanjutnya, namun hal itu masih akan digodok lebih lanjut. Larangan BBM bersubsidi itu tidak berlaku untuk kendaraan umum, kendaraan bermotor roda 2 dan 3 serta kendaraan operasional yang melayani kepentingan umum.

Darwin mengatakan, kebijakan larangan BBM subdisid ini dilakukan sebagai implementasi UU No 10  tahun 2010 mengenai APBN 2011 terkait BBM subsidi. Pemerintah berharap bisa menekana penggunaan BBM bersubsidi tahu depan sehingga tidak melebihi kuota yang dianggarkan sebesar 38,8 juta KL.
 
(ang/qom)
http://www.detikfinance.com/read/2010/12/13/113204/1523086/4/pemerintah-gandeng-kepolisian-terapkan-larangan-bbm-bersubsidi
Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar