Wanita Thailand Nekat Bawa Ekstasi Dijahit Dalam Perutnya

Kamis, 23 Desember 2010

Ueamduen Sophawat (24), perempuan asal Thailand ini tergolong nekat karena membawa ekstasi yang dibungkus kondom dan dimasukkan ke dalam perutnya.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Made Wijaya di Denpasar, Senin (20/12/2010), menjelaskan, Sophawat ditangkap beberapa waktu lalu setelah turun dari pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok.

“Penangkapan dilakukan ketika petugas melihat gelagat mencurigakan saat Sophawat baru turun dari pesawat. Waktu itu terlihat gerak-geriknya ada yang aneh, terutama pada tubuhnya,” ujar Wijaya.

Petugas Bea Cukai kemudian menghampiri pelaku dan segera dilakukan pengecekan tubuh. Akhirnya diketahui bahwa dia memang membawa ekstasi di dalam perutnya. Pelaku diketahui membawa 1.280 butir ekstasi dan 2,94 gram jenis bubuk seharga Rp 448 juta.

Untuk mengeluarkan barang haram itu, pelaku dibawa ke rumah sakit, namun prosesnya membutuhkan waktu tiga hari.

Kepada petugas, Sophawat mengaku bahwa barang itu milik Alex, asal Israel. Sophawat diperintah oleh Alex untuk membawa barang itu ke Bali dengan imbalan 500 Euro atau sekitar Rp 6 juta.

Sementara tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar kembali menangkap tiga orang yang terlibat kasus narkoba, salah satunya seorang wanita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra membenarkan hal itu dan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tiga pelaku.

Ketiga pelaku itu adalah, Miswan (30), warga Jalan Mandala Sari, Denpasar Timur, Silviana Levana (26), warga Jalan Tukad Petanu 18 Panjer, Denpasar Selatan, dan Robert Ginting (28) yang menetap di sebuah hotel di Denpasar.

Informasi di kepolisian menyebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Silviana Levana (26) di Jalan Tegal Wangi Sidekarya Denpasar, Jumat (17/12/2010) pukul 15.30 WITA.

Dari Silviana polisi menemukan barang bukti dua lembar kertas timah terbungkus plastik berisi sabu-sabu 0,17 gram. Polisi juga mengamankan satu tablet ekstasi warna merah yang tersimpan di dalam guci.

Beberapa waktu kemudian polisi Robert Ginting dari tempatnya menginap di hotel. Polisi menemukan 1,67 gram sabu-sabu.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Miswan di depan Salon Dewata, Jalan Pantai Padang Galak, Gang Kemesraan, Denpasar Timur. Dari Miswan polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram. (surya)




Editor: Tjatur Wisanggeni  |  Sumber: Surya
http://www.tribunnews.com/2010/12/20/wanita-thailand-nekat-bawa-ekstasi-dijahit-dalam-perutnya


Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar