"Kita kembangkan lagi, kemudian kita sita kembali shabu seberat 2 kilogram di kamar 3107 hotel Puri Denpasar yang disewa A Sun,"
(Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra)
Pengedar lima kilogram shabu jaringan internasional diringkus aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui bernama Chong Sun Lee alias A Sun, Warga Negara Malaysia.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan P Putra menerangkan terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya A Sun dengan barang bukti 1 kilogram shabu di Mall Mega Pluit.
"Kita kembangkan lagi, kemudian kita sita kembali shabu seberat 2 kilogram di kamar 3107 hotel Puri Denpasar yang disewa A Sun," kata Anjan saat dihubungi wartawan, Senin (13/12/2010).
Penyidik, kata Anjan, kemudian mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, Gajenera, Warga Negara India, di lokasi Jalan Hayam Wuruk di dekat Hotel Jayakarta.
Polisi kemudian menuju hotel yang ditempati Gajenera yaitu di kamar 212 My Hotel dan didapatkankembali satu kilogram shabu. "Total jumlah barang bukti yang kita sita lima kilogram narkotika jenis shabu," tukasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan denda maksimum 10 miliar rupiah.
Polisi juga mengungkap industri shabu rumahan di Apartemen Teluk Intan Tower Topas Lantai 9 kamar 9 N2 Teluk Gong, Jakarta Utara,Sabtu (11/12/2010) malam. Polisi mengamankan seorang pria berinsial EH.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa 20 plastik berisi kristal putih sabu seberat 4.860 gram, 1 plastik berisi kristal putih sabu berat 0,4 gram, 18 botol berisi Edhedrine berisi masing-masing 1000 butir produksi Berlico Mulia Farma, 2 gelas ukur, 2 unit HP, 1 pucuk senjata air soft gun berisi 24 butir peluru plastik.
http://www.tribunnews.com/2010/12/13/wn-malaysia-diringkus-simpan-shabu-5-kg-di-hotel
Translate to : by




0 komentar:
Posting Komentar