Polisi akan menindaktegas motor maupun mobil yang melanggar garis pembatas di lampu setopan atau stop line di Kota Bandung. Bagi yang melanggar akan dikenakan tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Peraturan ini sudah mulai diinformasikan kepada masyarakat sejak awal July lalu Satlantas Polrestabes Bandung.
"Mengenai aturan ini, sudah ada dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 287 ayat satu. Mulai kami berlakukan dan menindak tegas para pelanggar mulai Senin (11/7) besok," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sambodo Purnomo Yudo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu (10/7).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat empat huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat empat huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (dic)
Penulis : Dicky Fadiar Djuhud Editor : Arief Permadi
http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/56800/Mulai-Besok-Langgar-Stop-Line-Denda-Ro-500-Ribu
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar