Seluruh anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang terlibat langsung maupun
tidak langsung dalam penembakan mati Riyadis Solichin ditetapkan
sebagai tersangka. Ini disampaikan Irjen Polisi Hadiatmoko Kapolda Jawa
Timur usai Upacara Peringatan HUT Brimob ke-66 di Mapolda Jatim, tadi.
Menurut Kapolda, setelah Briptu Eko Ristanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 dan 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, maka 7 anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, termasuk Kasat dan Kanit Idik I juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya jadi tersangka setelah kita lakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Mereka terdiri dari tamtama dan bintara,” kata dia.
Dengan penetapan tersangka ini, kata Kapolda menunjukkan bahwa tidak ada polisi yang kebal hukum. Dia juga menegaskan polisi tetap profesional menangani kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Ditambahkan Kapolda, pihaknya tetap menerima masukan dari masyarakat, tapi diharapkannya, masukan itu disampaikan secara santun dan demi mengungkap kasus seadil-adilnya.”Tidak ada satu persen pun kami menutupi yang salah. Tidak ada polisi yang kebal hukum. Silakan masyarakat kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Tentang penetapan tersangka AKP Ernesto Saiser mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo, Kapolda menyatakan ada kaitannya dengan dugaan upaya penghapusan barang bukti. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) PC Ansor Sidoarjo menduga Kasatreskrim berupaya menghilangkan barang bukti bekas tembakan di kaca depan samping dengan memecahkan kaca depan dan samping kanan. Keberadaan clurit yang mulanya disampaikan Kasatreskrim pun terbantahkan oleh TPF Polda Jatim.
Mereka yang kini menjadi tersangka itu adalah AKP Ernesto Saiser mantan Kasatreskrim, Iptu Suwiji Kanit Idik I, Briptu Eko Ristanto, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Domingus Dacosta, Brigadir Sis Sudarwanto, Briptu Iwan Kristiawan, dan Briptu Widianto.(edy)
Teks Foto :
- Briptu Eko Ristanto satu diantara tersangka pembunuhan Riyadis Solichin
Foto : dok suarasurabaya.net
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=450190aa0097d3cc3680640a9fdb62ca201199949
Menurut Kapolda, setelah Briptu Eko Ristanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 dan 353 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, maka 7 anggota Satreskrim Polres Sidoarjo, termasuk Kasat dan Kanit Idik I juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Semuanya jadi tersangka setelah kita lakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Mereka terdiri dari tamtama dan bintara,” kata dia.
Dengan penetapan tersangka ini, kata Kapolda menunjukkan bahwa tidak ada polisi yang kebal hukum. Dia juga menegaskan polisi tetap profesional menangani kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Ditambahkan Kapolda, pihaknya tetap menerima masukan dari masyarakat, tapi diharapkannya, masukan itu disampaikan secara santun dan demi mengungkap kasus seadil-adilnya.”Tidak ada satu persen pun kami menutupi yang salah. Tidak ada polisi yang kebal hukum. Silakan masyarakat kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Tentang penetapan tersangka AKP Ernesto Saiser mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo, Kapolda menyatakan ada kaitannya dengan dugaan upaya penghapusan barang bukti. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) PC Ansor Sidoarjo menduga Kasatreskrim berupaya menghilangkan barang bukti bekas tembakan di kaca depan samping dengan memecahkan kaca depan dan samping kanan. Keberadaan clurit yang mulanya disampaikan Kasatreskrim pun terbantahkan oleh TPF Polda Jatim.
Mereka yang kini menjadi tersangka itu adalah AKP Ernesto Saiser mantan Kasatreskrim, Iptu Suwiji Kanit Idik I, Briptu Eko Ristanto, Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Domingus Dacosta, Brigadir Sis Sudarwanto, Briptu Iwan Kristiawan, dan Briptu Widianto.(edy)
Teks Foto :
- Briptu Eko Ristanto satu diantara tersangka pembunuhan Riyadis Solichin
Foto : dok suarasurabaya.net
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=450190aa0097d3cc3680640a9fdb62ca201199949
Translate to : by



0 komentar:
Posting Komentar