Hebat! Polsek Saja Mampu Sita 80 Kilogram Ganja

Senin, 29 November 2010

Polsek Cikupa meringkus lima orang sindikat pengedar ganja wilayah Jabodetabek. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 80 kilogram ganja kering siap edar.

Pelaku yang diamankan antara lain Asep (25), Mumu (27), Saiful (25), Andi (31) dan Ucok (32). Diduga, masih ada bandar besar yang mengendalikan sepak terjang sindikat tersebut. "Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima anggota sindikat tersebut," kata Kapolsek Cikupa AKP Yuli Haryudo, Senin (29/11/2010).

Pengungkapan kasus ini, petugas melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli, petugas akhirnya berhasil meringkus seorang pengedar kecil dengan partai eceran yaitu Asep dan Mumu. Dari tangan keduanya disita ganja sebanyak 500 gram.

Dari kedua tersangka tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pada Minggu (28/11/2010) malam, ketiga bandar besar yang biasa menyuplai ganja di wilayah Jabodetabek, berhasil dibekuk di wilayah Rancamaya, Ciawi, Bogor. Dari tangan ketiga bandar yaitu Saiful, Andi dan Ucok, petugas menyita barang bukti 87 kilogram ganja kering.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena diduga masih ada bandar besar yang mengendalikan sepak terjang sindikat mereka.





Translate to : by

0 komentar:

Posting Komentar